Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar di wilayah hukum Polsek Banjarwangi. Selasa pagi (23/04/2024).
Kegiatan operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, S.H., bersama anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut. Operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar tersebut dilaksanakan di Jl. Raya Banjarwangi-Singajaya Kampung Batas Kec. Banjarwangi Kab.Garut
Polsek Banjarwangi melakukan penindakan kepada 14 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Baca juga:
Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan
|
Polsek Banjarwangi pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Banjarwangi untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Banjarwangi terbebas dari knalpot brong” Kata Amirudin.